skip to main | skip to sidebar

Pages

  • Home

kristiani_chen

Syarat dan Cara Pembuatan KTP Anak

10:34 PM | Publish by Kristiani Chen

Moms sudah taukah selain akte lahir, sekarang kita juga harus mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)? Berikut ini informasi yg aku kutip dari Website Kemendagri. Semoga bermanfaat .

Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Labels: ktp anak kartu identitas anak kia cara syarat pembuatan 0 comments
« Newer Posts Older Posts »
Subscribe to: Posts (Atom)

Find Me on Instagram

@Kristiani_chen

Blog's Followers

Music By : Kristiani Chen

Get Free Music at www.divine-music.info


Blog Archive

  • ►  2022 (1)
    • ►  July (1)
  • ►  2021 (1)
    • ►  June (1)
  • ►  2019 (1)
    • ►  March (1)
  • ▼  2018 (25)
    • ▼  November (1)
      • Syarat dan Cara Pembuatan KTP Anak
    • ►  October (20)
    • ►  September (1)
    • ►  August (3)

Labels

  • asi (1)
  • asi perah (1)
  • Asibooster (1)
  • asiekslusif (1)
  • asiexcl (1)
  • boosterasi (1)
  • herbsofgold (1)
  • hog (1)
  • info bumil (1)
  • info hamil (1)
  • info kehamilan (1)
  • infoasi (1)
  • infobusui (1)
  • infoibuhamil (1)
  • infoibumenyusui (1)
  • infomenyusui (1)
  • ktp anak kartu identitas anak kia cara syarat pembuatan (1)
  • listrik padam (1)
  • manajemen asi perah (1)
  • pco (1)
  • pcos (1)
  • pejuangasi (1)
  • polycysticovariansyndrome (1)
  • program hamil (1)
  • promil (1)
  • reviewasibooster (1)
  • reviewherbsofgold (1)
  • reviewhog (1)
  • tentangasi (1)
  • tips asi perah mati lampu (1)
  • tips hamil (1)
  • tips ibu bekerja (1)
  • tips pcos hamil (1)
  • tips working mom (1)
  • torch (1)
Copyright (c) 2010 kristiani_chen.